Foto oleh Humpro |
SINTANG, suaraborneo.id – Setelah
melalui serangkaian rapat pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD,
akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang
tahun 2020 -2039 ditandatangani oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny untuk
menjadi peraturan daerah (Perda). Hal ini dilangsungkan dalam rapat paripurna
ke-15 masa persidangan 1 tahun 2020 DPRD Sintang di ruang Sidang Gedung DPRD
Sintang, Rabu (15/04/2020).
“Kita sangat mengapresiasi
pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyiapkan materi
Raperda ini, juga atas kerja keras rekan-rekan Pansus dalam menbahas sampai
akhirnya bisa kita setujui bersama bahwa ini rancangan ini telah sah menjadi
peraturan yang berlaku untuk dipergunakan sebagaimana mestinya ke depan,” ujar
Ronny. “Kita berharap peraturan ini akan menjadi pedoman bersama bagi pengusaha
dan investor, bagi pemerintah dan juga bagi masyarakat Sintang, guna
mengoptimalkan potensi kawasan Sungai Ringin sehingga bisa menjadi sumber
penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sintang kedepannya,” harap
politisi Partai Nasional Demokrat itu lagi.
Menurut ketua DPRD termuda se-Indonesia
itu, rapat paripurna ini merupakan penutup dalam rangka pembahasan Raperda RDTR
tersebut. Pada kesempatan ini para anggota DPRD Sintang setuju untuk menjadikan
rancangan tersebut menjadi peraturan daerah. Surat keputusan terkait hal itu
ditandatangi langsung oleh Ketua DPRD Sintang.
“Raperda ini kan instrument
produk hukum daerah yang kita sepakati bersama untuk menyelaraskan dan
mensinergikan kepentingan-kepentingan yang menjadi urusan daerah,”kata Ronny. “Beberapa
waktu lalu kita sudah membentuk panitia khusus untuk mengurus hal ini.
Rekan-rekan di DRPD sudah mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan kerja
lapangan terkait hal ini, sehingga kita berkumpul kembali untuk menindaklanjuti
hal-hal tersebut,” pungkasnya. (ep)