JAKARTA, suaraborneo.id – Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) akan menggelar aksi nasional serentak di pusat maupun daerah untuk menolak rencana Pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Hal itu, disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GSBI di Kantor Sekertariatnya beralamat di Jalan Mutiara No.1, RT08/RW06, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sekjend GSBI, Emilia Yanti Siahaan mengatakan, aksi ini akan kami lakukan pada hari Senin tanggal 9 Maret 2020, bertepatan dengan peringatan hari perempuan sedunia dengan sasaran aksi di Gedung DPR-MPR RI yang dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
“Ada beberapa hal yang mendasari kenapa GSBI menolak RUU Omnibus Law. Sebab, jika rencana Pemerintah ini jadi sahkan bukan saja klas buruh yang akan terdampak atas UU ini, tapi juga seluruh rakyat dan juga sumber daya alam yang dimiliki oleh negara kita. Salah satunya yang kami soroti tentang RUU Cipta Kerja dimana didalam isi draftnya sangat banyak merugikan kaum buruh,” terang Emilia, Minggu (1/3/2020).
Karena kata Emilia, Omnibus Law Cipta Kerja diabdikan untuk kepentingan Investasi bukan untuk buruh atau rakyat dan bukan pula untuk menciptakan kedaulatan Indonesia, tapi untuk menyerahkan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia kepada Kapitalis Monopoli Asing (Investor) untuk di keruk dan menjadikan Indonesia terus menjadi Negeri terbelakang, bergantung pada Investasi dan Hutang serta menjadi Pasar bagi prodak-prodak Imperialisme.
Sebelumnya, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman juga menjelaskan, Omnibus Law RUU Cipta kerja ini adalah konsep pembuatan Undang-Undang (UU) baru dengan penyatuan dan penyerderhanaan berbagai Undang-Undang. Setidaknya akan mengakomodasi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal terkait investasi. Inilah yang kemudian menjadi Program Legislasi Nasional Super Prioritas di tahun 2020.
“Untuk dibahas dan disahkan DPR-RI. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Presiden Jokowi menargetkan 100 hari RUU itu harus bisa diselesaikan terhitung dari draft itu masuk ke Gedung DPR-RI,” jelas Rudi HB Daman.
Dia menjelaskan, Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1. Penyederhanaan Perizinan, 2. Persyaratan Investasi, 3. Ketenagakerjaan, 4. Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6. Dukungan Riset dan Inovasi, 7. Administrasi Pemerintahan, 8 Pengenaan Sanksi, 9. Pengadaan Lahan, 10. Investasi dan Proyek Pemerintah dan 11. Kawasan Ekonomi.
“Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1. Pendanaan Investasi, 2. Sistem Teritori, 3. Subjek Pajak Orang Pribadi, 4. Kepatuhan Wajib Pajak, 5. Keadilan Iklim Berusaha dan 6. Fasilitas,” pungkasnya.
Yanti menambahkan, atas dasar itulah kami menolak dengan tegas RUU Omnibus Law (UU “Sapu Jagat”). Cipta kerja untuk di sahkan oleh anggota DPR-RI di rapat Paripurna Gedung Senayan. “Untuk itu, kami Dewan Pimpinan Pusat DPP GSBI telah mengintruksikan kepada seluruh anggota kami yang berada di pusat maupun di daerah agar untuk melakukan aksi serentak menolak RUU ini,” pungkas Emilia. (Indra)