-->

FGD Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
SINTANG, suaraborneo.id - Bupati Sintang  H. Jarot Winarno menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Sintang, bertempat di Kedai Kopi Aming Kompleks Golden Square Kabupaten Sintang, Rabu (04/03/2020). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Bupati Sintang mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perlindungan yang memiliki program asuransi tenaga kerja. 

“Guru harian lepas termasuk kaum yang harus kita lindungi, kepala desa, perangkat desa, maupun yang nonformal. Ada perlindungan kematian, ada perlindungan kecelakaan, maupun pensiun,” ungkapnya.

Jarot menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat peraturan Bupati agar hal ini berjalan dengan baik adanya terutama pada kontraktor. 

“Sosialisasi kita kepada tenaga kerja non formal juga diselenggarakan. Dari yang kita pahami peraturan Bupati tadi baru kita buat pada tahun 2019, barangkali belum tersosialisasi dengan baik. Untuk memulai tahun anggaran baru ini mari kita terapkan peraturan Bupati tadi dengan baik dan benar. Semoga FGD ini dapat  berjalan dengan baik serta mencapai medium yang dimaksud,” harapnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri sintang, Imran menjelaskan, terkait BPJS sangat penting untuk kita semua karena ini masalah keselamatan manusia. Disini sudah diterbitkan Peraturan Bupati Sintang nomor 34 tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja harian bebas golongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha konstruksi. 

"Disini sudah diatur khusus tentang  jasa konstruksi yang pekerjaannya sudah dirancang,” kata Imran. (H) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini