Tersangka |
JAKARTA, suaraborneo.id – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, menggeledah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai home industri pembuatan narkotika jenis sabu di Jalan Kramat Gang Anggrek RT04/RW02, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang memproduksi barang haram jenis sabu tersebut.
“Kita mengamankan satu orang yang memproduksi narkoba jenis metamfetamin. Jadi ini dilakukan atau dibuat secara home industry. Tersangka atas nama DW (36),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Arie Ardian di lokasi.
Dia menjelaskan, DW (36) memproduksi shabu dengan mencampur bahan-bahan dasar pembuatan sabu yang di peroleh tersangka dari toko yang berada disekitar tempat tinggal tersangka.
“Bahan-bahan yang sudah kami sita hari ini ada beberapa seperti tablet neonapacin, yodin, metanol, aseton, soda api, garam dapur dan bahan-bahan lainnya. Sehingga bisa bisa menghasilkan narkoba jenis metafetamin,” ungkap Arie.
Lebih lanjut dia menuturkan, tersangka mengontrak di gang Anggrek baru 1 minggu. Dan sudah melakukan percobaan untuk membuat sabu namun gagal.
“Sebetulnya sudah pernah mencoba membuat, tapi dua kali pertama gagal dan yang sekarang sudah berhasil. Pengakuan yang bersangkutan mengontrak disini sudah 1 minggu,” pungkas Arie. (Stave)