Foto oleh Humpro Setwan |
SINTANG, suaraborneo.id - “Raperda
ini sudah diproses oleh Bapemperda kita disini, dan sebagai pemangku kebijakan,
sudah menjadi tugas kita untuk melakukan membahas prioritas pada rincian tata
ruang wilayah perencanaan industri Sungai Ringin,” kata Florensius Ronny. Hal ini
disampaikan oleh Ketua DPRD Sintang tersebut saat memimpin rapat paripurna DPRD
Kabupaten Sintang masa persidangan ke I tahun 2020 terhadap Rencana Peraturan
Daerah tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri
Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020 -2039.
“Untuk selanjutnya nanti akan
dijadwalkan pembahasannya di Badan Musyawarah untuk rapat panitia khusus.
Semoga pendemi covid 19 ini segera berakhir sehingga jadwal yang sudah ditentukan
akan berlangsung sesuai jadwal,” kata politisi Politisi Partai Nasional
Demokrat tersebut.
Pada rapat paripurna ini, Ketua
DPRD menerima berkas usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang dalam
rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tahun 2020
tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri Sungai
Ringin tahun 2020-2039.
“Saya berharap, dengan komitmen
yang sama dalam pembahasan raperda tersebut oleh pansus bersama Pemda nantinya
akan menjadi produk hukum daerah yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
subtansi, struktur dan kultur,” ujar Ronny lagi.
Bupati Sintang, Jarot Winarno
mengatakan bahwa pertambahan penduduk yang pesat di Sintang menjadi alasan
kunci pembuatan rancangan penataan ruang dan wilayah di Kota Sintang dan
sekitarnya. Rencana rinci mengenai hal tersebut haruslah ditetapkan dengan
peraturan daerah.
“Sejalan dengan kebutuhan
mendesak tersusunnya RDTD untuk kawasan industri dilakukan dalam rangka
mendukung perijinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS, sehingga Sungai
Ringin menjadi salah satu prioritas kita,” kata Jarot. (ep)