Polda Metro Jaya |
JAKARTA, suaraborneo.id – Jajaran Subdit IV Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk sindikat mafia perbankan. Ada dua kelompok yang diamankan. Pertama sindikat pembobol bank melalui virtual account dan kelompok kedua pembobol kartu kredit.
“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA senilai Rp22 miliar,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto diMapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020),
Nana menjelaskan, dalam kasus pembobolan melalui virtual account, polisi mengamankan 3 orang tersangka. Yakni Frandika, (28) Geri, (22), dan Helyem Betika (32).
“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” tuturnya.
Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 tersangka. Yakni Yopi Altobeli (24), Altarik Suhendra, (23), Remondo (24), Eldin Agus Tryanzah (22), Sultoni Billah Rizky (20), Helmi alias Dangko (56) dan Deah Anggraini (22).
Para tersangka yang terlibat dua sindikat ini, ditangkap awal bulan Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Polda Sumatera Selatan.
Mereka bekerja dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit.
Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online. “Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” kata Nana.
Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit korban pun akan terkuras hingga limit transaksi maksimal.
“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat mau di tangkap,” ujar Nana
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 jenis senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 mm, lima telepon genggam dan 1 dompet.
Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sesangkan sindikat kedua dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)