SINTANG, suaraborneo.id - Anggota DPRD Sintang, Melkianus menyampaikan imbauannya agar dibuat peraturan yang lebih baik dari sekarang terhadap kearifan lokal. Hal ini dikatannya usai mengikuti aksi damai pada sidang putusan 6 peladang di halaman Gedung Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020) kemarin.
“Terkait dengan aturan, tentu kita juga paham bahwa undang-undang ada dan tentu harus didukung dengan Perbup dan juga peraturan daerah maka oleh sebab itu kita minta supaya pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah lebih sinergi membentuk dan memberikan aturan yang terbaik untuk masyarkat khususnya terhadap kearifan lokal. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga tidak ada pertentangan antara masyarakat dengan undang-undang kedepannya,” papar Melki.
Politisi Partai Golkar tersebut juga mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, pemerintah, DAD, ASAP dan masyarakat luas atas dukungan bagi para peladang yang disidang. Melki mengatakan, selaku wakil rakyat dirinya berharap agar kedepan hal seperti ini tidak lagi terulang.
“Kebetulan 3 dari 6 peladang yang ditangkap itu berasal dari daerah Ketungau. Dengan putusan bebas ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut, pengacara pembela, aparat dari TNI-Polri, dari pemerintah daerah, DAD dan ASAP, juga masyakat baik itu dari pedalaman Sintang dan dari luar Sintang serta semua pihak yang sudah sangat banyak andilnya untuk membantu saudara-saudara kami ini selama proses hukum berjalan,” kata Melki.
“Oleh sebab itu, kita berharap kedepannya bahwa peladang yang berkerja dengan kearifan lokal ini diakui Negara sebagai suatu bagian dari kebudayaan Bangsa Indonesia,” pungkasnya. (hms)