NC, Pelaku persetubuhan anak dibawah umur |
SEKADAU, suaraborneo.id - Kepolisian Polsek Sekadau Hilir menerima laporan dari NH (35), warga dusun Teribang, desa Seberang Kapuas, kecamatan Sekadau Hilir, atas tuduhan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa putrinya JL (15), yang masih berstatus pelajar.
Sebagaimana diceritakan orang tua korban, kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 WIB. Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu kerumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.
Sekira pukul 02.00 dini hari, Sabtu (25/1), mereka berdua pulang. Di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit inti PT. MPE desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban. Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 WIB.
Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan.
Dihadapan pengurus adat, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali.
Berdasarkan koordinasi dengan Dokter yang melakukan pemeriksaan luar (Visum) terhadap korban, ditemukan luka robek pada selaput dara.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir pada Minggu (/2/2020).
Barang bukti berupa baju dan celana tidur serta pakaian dalam korban telah diamankan oleh petugas.
Kemudian pelaku NK dijemput oleh petugas di rumahnya di dusun Suak Bagan, desa Semabi kecamatan Sekadau Hilir.
Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun korban perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Hasil penyidikan tidak ada unsur rudapaksa, pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban.
Kapolsek Sekadau Hilir IPDA Koderi menyebutkan, kasus ini tetap dijalankan karena usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur.
Pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.
Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke rutan Polres Sekadau. (hms)