Foto barang bukti |
BENGKAYANG, suaraborneo.id - Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Yonif Raider 641/Bru berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Gran Max jenis pick up berwarna hitam dengan nomor polisi KB 8548 MD, serta 1 ekor sapi yang ditinggalkan oleh pengemudinya di tepi jalan area PT. Sawit Ledo 1, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Senin (3/2/2020).
Kejadian tersebut bermula pada saat Danpos Kumba Semunying, Letda Inf. Akhmad Tarmidi beserta 7 personel Satgas lainnya melaksanakan kegiatan patroli wilayah menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah melaksanakan patroli dan tidak ditemukan hal-hal yang menonjol akhirnya menjelang tengah malam tim memutuskan untuk menuju ke Pos Kumba Semunying.
Namun, dalam perjalanan pulang menuju Pos terlihat ada cahaya dari arah berlawanan yang mendekat. Akhirnya, tim patroli berhenti menunggu sampai cahaya itu benar-benar dekat dan melintasi mereka. Ketika jaraknya semakin dekat, diketahui bahwa sumber cahaya berasal dari mobil pick up yang berjalan lambat dan terkesan membawa beban berat.
Saat mobil diminta untuk berhenti, pengemudi mobil tidak mempedulikan dan sebaliknya melaju semakin cepat meninggalkan tim patroli. Menyikapi kejadian itu, Dantim patroli memerintahkan kepada seluruh anggota untuk melakukan pengejaran.
Tidak lama dilakukan pengejaran, didapati mobil sudah dalam kondisi berhenti di tepi jalan area PT Sawit Ledo 1, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Melihat hal itu, tim melakukan pengecekan mobil yang dalam keadaan tidak terkunci dan jendela terbuka, namun kunci mobil sudah dibawa lari pengemudinya. Selain itu, ditemukan seekor sapi yang diikat dalam posisi terlentang di bak belakang mobil.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, "Satgas Pamtas masih melakukan pendalaman tentang siapa pengemudi dan pemilik mobil tersebut, serta apa alasannya lari dari kami," jelasnya.
Saat ini untuk barang bukti telah diamankan di Pos Koki Jagoi Babang Lama sambil terus dicari keterangan tentang pengemudi dan pemilik kendaraan tersebut. (TS).