Pertemuan di Rutan Kelas IIB Landak |
LANDAK, suaraborneo.id - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Landak, melakukan kegiatan media gathering, dalam kolaborasi dukung Resolusi Permasyarakatan tahun 2020.
Beberapa media yang hadir bersama petugas Rutan mengikuti kegiatan media gathering di aula pertemuan Rutan kelas II B Landak, Kamis (27/02/2020).
Kegiatan ini juga merupakan hari silaturahmi bersama media di kabupaten Landak. Dan diadakan siaran langsung atau online secara video streaming yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Permasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dari Jakarta menyampaikan laporan terkait revolusi permasyarakatan tahun 2020.
Menurut Kepala Rutan kelas II B Landak, Jose Quelo, kegiatan yang dilakukan ini untuk mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan 2020.
Kegiatan membahas mengenai 15 poin Resolusi Pemasyarakatan 2020, seluruh unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Pemasyarakatan mengadakan kegiatan Media Gathering.
" Selain Rutan yang mengadakan resolusi Permasyarakatan, juga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara(Rupbasan)," uja Jose.
Dikatakannya, dari 15 poin tersebut pihak Rutan berkomitmen dalam menciptakan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
" Sedangkan Lapas dan Rutan untuk pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi," katanya.
Bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat tentu akan diberikan remisi. Tentunya program itu harus berjalan bebas dari pungutan liar.
Selain itu pihak Rutan Kelas IIB Landak sudah mensosialisasikan untuk tidak menerima overstaying kepada pihak kejaksaan dan pihak kepolisian.
Dalam mensukseskan Resolusi Pemasyarakatan, pihak Rutan Kelas IIB Landak akan memanfaatkan berbagai media sosial dan pemasangan banner di tempat-tempat strategis, semua program tersebut harus berjalan berdasarkan HAM.
" Salah satu yang sudah dicanangkan yaitu, zona integritas yang sudah disampaikan melalui Facebook, Twitter dan Instagram,"ungkap Jose.
Jose memaparkan ada 15 point Resolusi Pemasyarakatan 2020 yang disampaikan oleh Ditjen Pemasyarakan antara lain :
1. Berkomitmen mendorong 681 satuan kerja pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM.
2. Pemberian remisi kepada 288.530 narapidana.
3. Pemberian integrasi berupa PB, CB, CMB kepada 69.358 narapidana.
4. Pemberian rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis kepada 21.540 narapidana.
5. Pemberian layanan makan siap saji pada UPT Pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
6. Pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh Lapas/ Rutan.
7. Peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatuhan keterampilan bersertifukasi kepada 35.860 narapidana.
8. Mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 ha.
9. Mewujudkan zero overstaying.
10. Mewujudkan penyelesaian overcrowding.
11. Meningkatkan PNBP sebesar 7 milyar;
12. Pembentukan kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan pada tiap wilayah.
13. Menyelenggarakan sekolah mandiri bagi “anak merdeka belajar ' pada 19 LPKA.
14. Mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan dan baran pada 64 Rupbasan.
15. Menghantarkan 48 narapidana teroris benkrar kesetiaan kepada NKRI.
"Resolusi Permasyarakatan 2020 merupakan kebulatan tekad secara berkelanjutan untuk meningkatkan setiap aspek pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawab yang harus kami tunaikan melalui aksi dan langkah yang pasti," papar Jose.
Penulis : Anton
Editor : Asmuni