Penyerahan program sertifikat redistribusi tanah di desa Meragun |
SEKADAU, suaraborneo.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau menyerahkan 5166 program sertifikat redistribusi tanah di desa Meragun kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau, Rabu (12/2).
Pada kesempatan ini, ada tujuh desa yang menerima program sertifikat Redistribusi tanah yang berjumlah 5166 yakni, Desa Pantok, Desa Lubuk Tajau, Nanga Mentukak, Nanga Taman, Desa Rirang Jati, Desa Sei Lawak dan Desa Meragun.
Penyerahan Sertifikat Tanah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sekadau, Rupinus didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Sigit Santosa dan dihadiri oleh 2 Anggota DPRD Sekadau, beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau, BPN Sekadau, Forkopimda, Camat Nanga Taman, Kepala Puskesmas Nanga Taman, Forkopimcam, BPD dan perangkat desa Meragun serta undangan.
Bupati Sekadau, Rupinus menyampaikan redistribusi tanah memiliki banyak tujuan, satu diantaranya untuk menghilangkan ketimpangan penguasa tanah oleh masyarakat. Redistribusi adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
"Seperti kita ketahui bahwa Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah sebagai lembaga yang diserahi tugas oleh negara dalam pengaturan pertanahan yang menjalankan amanat pasal 33 ayat 3 UUD dan UUPA pasal 2 maka ditetapkannya peraturan tentang pembatasan pemilikan tanah pertanian oleh masyarakat, pemilikan tanah absentee dan program redistribusi tanah yang masuk kedalam program landreform. Landreform yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah bagi petani yang mengantungkan hidupnya dilahan pertanian, maka pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memiliki hak atas tanah, mendapatkan manfaat dan hasil dari tanah tersebut untuk kesejahteraan hidupnya." jelas Rupinus.
Di tahun 2018 redistribusi dilaksanakan di Kecamatan Sekadau Hulu dan Kecamatan Nanga Mahap. Sedangkan di tahun 2019 ada 3 Kecamatan yang mendapatkan retribusi tanah, yakni Kecamatan Sekadau hilir, Sekadau Hulu, dan Nanga Taman. Sedangkan rencana Kegiatan Redistribusi Tanah untuk tahun 2020 ini sebanyak 10.000 bidang.
"Apresiasi kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dimana minimnya personil tenaga ukur dengan banyaknya program dan beban kerja yang berat dapat memenuhi target yang sudah ditentukan dan bekerja semaksimal mungkin sehingga tercapainya target Redistribusi tanah tahun anggaran 2019. Sehingga sesuai dengan visi pembangunan daerah kabupaten Sekadau tahun 2016-2020 yaitu terwujudnya Kabupaten Sekadau Yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing yang salah satu misi pembangunan kabupaten Sekadau adalah meningkatkan ketersediaan dan kualitas insfrastruktur dasar dan optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan sumber daya alam, agar upaya-upaya pemerataan perekonomian diseluruh wilayah dapat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Sekadau," papar Bupati Rupinus.
Camat Nanga Taman, Paulus Ugang Mengatakan masyarakat yang menerima sertifikat pada hari ini 5166 orang. Masyarakat Nanga Taman harus memiliki sertifikat tanah semua karena ini gratis tanpa biaya.
"Hanya saja kita membayar materai dan Patok tanahnya," kata Ugang.
Ia berharap kepada masyarakatnya agar tidak memperjual belikan sertifikat tanah dengan cara yang salah.
"Kita bisa menggadainya untuk modal usaha, bukan memperjual belikannya," pesannya.
Paulus Ugang mengucapkan terimakasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau, Bupati Sekadau, Kepala Desa Sekecamatan Nanga Taman dan kepada masyarakatnya yang selalu bergotong - royong.
Kepala Desa (Kades) Meragun, Ima Kulata mengatakan jumlah sertifikat yang diterima hari ini, untuk di Desa Meragun berjumlah 904 sertifikat yang terdiri dari tiga Dusun yakni, Dusun Kenambing Tinggi, Meragun dan Kelampuk sebagian saja karena masih berada dalam kawasan hutan lindung waktu itu.
"Gunakanlah sertifikat dengan sebaik mungkin karena dengan adanya sertifikat bisa membatu perekonomian kita. Gunakan untuk kredit kecil-kecilan, jangan diperjual belikan. Karena adanya sertifikat membuktikan bahwa tanah itu milik kita," pesan Ima Kulata.
Penulis:Meri Cintya
Editor: Asmuni