Polres Melawi |
MELAWI, suaraborneo.id – Polres Melawi bersama Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus penganiyaan yang menewaskan dua anak yaitu Sandi (17) dan Sifa (4) serta membuat ibu korban, Wita kritis dan harus dirujuk ke RSUD dr. Soedarso Pontianak yang terjadi di RT 06/RW 02 Gang Keluarga, Dusun Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi sekitar pukul 18.30 Wib Senin (17/2/2020).
Pelaku adalah berinisial DV (28) warga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi yang merupakan teman ayah korban.
Penetapan DV sebagai tersangka dilakukan Rabu (19/2/2020) setelah Polres Melawi bersama Polda Kalbar melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara dan mendengarkan keterangan dari 9 saksi termasuk dari DV yang merupakan satu dari 9 saksi tersebut.
DV menghabisi para korban dengan cara memukul korban menggunakan shockbreaker motor dibagian wajah dan kepala dan orang yang pertama dipukul adalah ibu korban kemudian korban Sandi dan Sifa.
Pelaku nekat menganiaya para korban karena sakit hati terhadap perkataan memojokkan, ayah korban dan almarhum Sandi.
Pelaku menganiaya para korban setelah Juwandi yang merupakan kepala keluarga keluar rumah, untuk melakukan transaksi jual beli sapi.
Bersama DV Polisi mengamankan barang bukti satu besi shock motor, handphone, charger, korek api, sebungkus rokok, dan baju tersangka.
Tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan pasal 340, 338, dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, ibu kedua korban (MD) yang sempat kritis dan kini dirawat di ruang Paviliun Pelayanan Terpadu (PPT) RSUD dr. Soedarso Pontianak atas nama Wita, Rabu (19/2/2020) sudah sadarkan diri usai dioperasi oleh dokter rumah sakit. (TS)