Foto pelaku |
KAPUAS HULU, suaraborneo.id - Seorang pria berinisial AP (40), menyetubuhi seorang gadis belia yang masih berusia 11 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri, warga Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Kelakuan bejat itu sudah dilakukan AP selama kurang lebih satu tahun.
Saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku menjanjikan korban untuk dibelikan handphone dan bedak, bahkan untuk menuruti nafsunya pelaku sempat mengancam ingin membunuh korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka AP, persetubuhan itu dilakukan sebanyak 11 kali selama kurang lebih setahun," ujar Kapolsek Putussibau Utara, Iptu Sutikno, (8/2/2020).
Iptu Sutikno menyampaikan, pelaku ditangkap polisi dikediamannya di Desa Jangkang, Kecamatan Putussibau Utara, Jumat (7/2), sekitar pukul 15. 30 WIB. Iptu Sutikno menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan, untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.
Selain itu Iptu Sutikno juga menyampaikan, bahwa perbuatan pelaku awalnya terungkap dari keluarga korban pada 31 Desember 2019, bahkan pelaku sempat dihukum sesuai adat setempat. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat (7/2/2020).
"Laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku dan memberikan pemahaman kepada pihak keluarga, sehingga persoalan tersebut diselesaikan secara hukum negara," pungkas Kapolsek Putussibau Utara. (TS).