Billy Welsan |
SINTANG, suaraborneo.id Anggota DPRD Sintang, Billy Welsan menyayangkan rumitnya prosedur pemanfaatan sumber daya alam untuk penggunaannya sebagai sumber energi. Hal ini disampaikannya usai mengunjungi air terjun Nokan Cicak di Kecamatan Ambalau, (17/02/2020).
“Di Kecamatan Ambalau inikan, banyak air terjun yang cukup deras dengan debit air yang cukup banyak. Sementara Ambalau dan Serawai inikan, listriknya menyala hanya malam hari. Siang hari listrik milik Negara yang dikelola PLN tidak nyala. Semestinya, kita bisa memanfaatkan air terjun yang ada di sini untuk menjadi pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sehingga masyarakat dapat menikmati listrik 24 jam,” papar Billy.
Penggunaan energi terbarukan untuk listrik memang menjadi primadona di masa kampanye tahun lalu. Banyak calon anggota DPRD yang menjanjikan penyediaan listrik menggunakan sumber energi hijau seperti air dan tenaga surya. Namun proses pemberian bantuan untuk pembangunan atau penyediaan kedua hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak kabupaten karna merupakan kewenangan Dinas ESDM di tingkat provinsi.
“Memang disayangkan ya, dengan regulasi seperti itu kita akan sedikit lambat dalam memproses pembangunan pusat-pusat berbasis energi terbarukan,” ujar Billy lagi.
“Tapi untuk pengadaan panel surya kita sudah diberi solusi oleh Kementrian ESDM, lewat pengucuran dana ADD Stimulan. Dan kita saat ini sedang menunggu Peraturan Bupati sebagai penunjang proses tersebut,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut. (hms)
Editor: Asmuni