-->

Polisi Amankan Ratusan Kayu Jenis Belian Tanpa Dokumen Resmi

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Barang bukti Kayu ilegal 
PONTIANAK, suaraborneo.id – Komitmen Polda Kalbar terhadap Zero Ilegal di wilayah hukumnya di buktikan dengan pengungkapan kasus penangkapan kayu belian di perairan Sungai Kapuas Kecamatan Terentang pada Kamis malam (16/01/2020). Kayu belian dengan total 150 Batang dan  ratuan kayu olahan lainnya diamankan dari sebuah kapal.

Kombes Pol Benyamin Sapta, Direktur Polairud Polda Kalbar menerangkan bahwa pihaknya menpengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan tim gakkum Polairud Polda Kalbar.

“Untuk kronologis, anggota Polairud mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu ilegal. Dilakukan penyelidikan dan pada hari Kamis 16 Januari 2020 sekiara pukul 23.00 tim mendapatkan sebuah Kapal Km. Layar Nusantara yang di nahkodai oleh tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi,” jelasnya

Ia melanjutkan dari hasil pemeriksaan didapati 150 batang kayu balok belian sdengan Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm. Serta 100 batang kayu olahan dengan Panjang 4 meter dan diameter 5x7. 

“Saat diperiksa pelaku A yang merupakan warga terentang Kabupaten Kuburaya tidak dapat menunjukan dokumen kayu yg dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya. 

Saat ini, menurut Kombes Pol Benyamin, untuk pelaku beserta barang bukti yaitu Kapal dan Kayu Ilegal tersebut sudah berada di Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Yang pasti kami menindak lanjuti perintah bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero ilegal di Kalimantan Barat,” tutupnya. (hms)

Editor: Asmuni 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini