RN (baju merah) pelaku pencabulan anak dibawah umur (14 tahun) |
SANGGAU, suaraborneo.id - Gadis 14 tahun sebut saja Bunga warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dicabuli seorang montir sepeda motor bernama RN, sebanyak tujuh kali di dua tempat yang berbeda.
Kesal dengan perbuatan RN terhadap anaknya, orangtua Bunga akhirnya melapor ke Polsek Tayan Hilir, Rabu (1/1/2020). RN, berhasil dibekuk di tempat kerjanya tanpa perlawanan pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Sanggau, AKBP Raymond Marcellino Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Sagi mengatakan, orangtua Bunga melaporkan bahwa anaknya telah dibawa kabur oleh RN pada 22 Desember 2019 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sebelumnya korban diajak oleh RN untuk jalan-jalan Kemudian sekira jam 21.00 Wib, RN mengajak korban ke kos-kosan RN,” Jelas Kapolsek.
Di kos-kosan itulah RN menyetubuhi korban sebanyak tiga kali setelah termakan bujukan pelaku bahwa korban akan dinikahi jika hamil. Tak cukup sampai di situ, dua hari berselang, tepatnya 24 Desember 2019, pelaku kembali mengajak korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Tayan Hulu.
“Di rumah tersebut, RN kembali menyetubuhi korban sebanyak empat kali dengan bujuk rayu yang sama,” lanjut Kapolsek.
Baru pada Jumat (27/12/2019) korban diantar pulang oleh pelaku. Mengetahui bahwa anaknya diperlakukan tak senonoh, orangtua Bunga pun langsung melaporkan RN ke Mapolsek Tayan Hilir.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ts)