-->

Gubernur Kalbar Dilaporkam Helsan Ke KASN, Midji: Die Maunye di PU

Editor: Redaksi
Sebarkan:
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat melantik pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kalbar, Jumat (3/1)
PONTIANAK ,suaraborneo.id - Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh media online Kalimantan Today, bahwa Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji dilaporkan oleh Helsan Zulkifli ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Selasa (21/01/20).

Dalam berita itu dijelskan bahwa Helsan Zulkifli merasa keberatan atas mutasi yang dilaksanakan oleh Gubernur Kalbar dimana penempatan jabatan yang baru dianggap tidak sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan yang dimilikinya.

“Saya adalah salah satu dari sekian banyak Aparatur Sipil Negara Provinsi Kalbar yang dimutasi atau dirotasi ditempat yang tidak sesuai, bahkan sangat jauh berbeda dengan dengan bidang keilmuan atau latar belakang pendidikan saya, “ ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 821.24/03/BKD-B Tahun 2020 yang ditetapkan di Pontianak pada tanggal 02 Januari 2020, Helsan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah IV, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar dimutasi menjadi Kasi Usaha dan Industri Pariwisata Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diporapar) Provinsi Kalbar.

Informasi yang dikumpulkan oleh berita tersebut juga menyebutkan Alumnus Strata Satu (S1) Teknik Sipil Universitas Tanjung Pura (Untan) Pontianak yang juga dibiayai Pemprov Kalbar untuk melanjutkan pendidikannya ke S2 UGM Yogyakarta ini diterima oleh salah seorang Komisioner KASN yang membawahi Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya mohon kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dapat kiranya menindak lanjuti laporan pengaduan saya”, tegasnya.

Selain membuat pengaduan ke KASN atas tidakan sewenang-wenang terhadapnya itu, Helsan pun berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedang kita pelajari, apa saja yang mesti dipersiapkan untuk mem-PTUN-kan rotasi ASN tidak sesuai bidang keilmuan ini,” pungkas Helsan. 

Gubernur Kalbar, Sutarmidji menangapinya hal itu dengan santai. Menurut Sutarmidji bahwa Helsan Zulkifli mengangap di Dinas Pariwisata bukan bidangnya, namun Midji menilai bahwa Pariwisata bukan hanya mengelola objek wisata saja, melaikan juga infrastruktur.

"Die maunye di PU. Die anggap di pariwisata bukan bidang die. Biar aja, krn pariwisata yg die tau cuma objek wisata aja, shrsnye juga infrastrukturnye. Rehab Taman Mini, Keraton, Rumah Betang, Taman Budaya dll itu kan bidang Teknik," kata Sutarmidji menggunakan logat Pontianak, Rabu (22/1/2020) sore melalui WhatsAppnya. (TS).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini