Polres Singkawang lakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga memposting gambar buaya |
SINGKAWANG, suaraborneo.id - Beberapa hari terakhir netizen dikagetkan dengan postingan seekor buaya yang berada di daratan, diduga berada di tengah kota Singkawang.
Setelah ditelusuri gambar buaya tersebut adalah "Hoax" diedit oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab.
Karena telah meresahkan warga, Polres Singkawang bertindak cepat dan menangkap orang yang diduga memposting gambar buaya yang terdapat di jalan Kota Singkawang untuk dilakukan pemeriksaan.
Melalui postingan media resmi Satreskrimpolressingkawang, Rabu (4/12) sore, Polres Singkawang mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan berita hoax, karena dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kami Sat Reskrim Polres Singkawang menghimbau kembali bahwa untuk tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan (Hoax), karena dalam undang undang ITE pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) dan atau Undang - undang nomor 19 tahun 2016 yang berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," kata Sat Reskrim Polres Singkawang.
Atas postingan orang yang tak bertanggungjawab itu, sang pelaku sudah dilalukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Untuk saat ini unit Tipidter Polres Singkawang telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun facebook yang memposting foto buaya di kota Singkawang. Bijaklah dalam bermedia sosial, " Ungkapnya. (TS)
Editor: Asmuni