Operasi gabungan yang digelar oleh Dishub mengandeng BNNK Sanggau di Kecamatan Entikong |
SANGGAU, suaraborneo.id - Pada operasi gabungan yang digelar oleh Dinas Perhubungan mengandeng Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau di Kecamatan Entikong, petugas melakukan test urine kepada para sopir angkutan kendaraan umum, Kamis (11/12) pagi.
Pemeriksaan para sopir ini merupakan hari kedua yang dilakukan oleh Dishub bersama BNNK Sanggau menghadapi mudik libur natal tahun 2019 dan tahun baru 2020 juga agenda rutin.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau saat dilakukan test urine ditemukan 2 (dua) orang sopir positif menggunakan obat terlarang jenis narkotika. Dua orang tersebut satunya merupakan sopir bus dan satunya sopir taxi.
Dua sopir yang ditemukan positif menggunakan obat terlarang jenis narotika ini berinisial sama yakni S, dimana kedua orang ini akan dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut .
“Sudah kita dapati dari hasil pemeriksaan urine didapati dua orang yang terindikasi positif sebagai pengguna salah satu golongan narkotika,” Ujar Hery Ariandi, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.
Hery Aruandi menambahkan, jika kedua sopir tersebut setelah dilakukan pemeriksaan hanya sebagai pemakai saja maka sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 pasal 127 Jo 54 wajib untuk dilakukan rehabilitasi. (ts)